Polisi Mulai Sidik Kasus Petamburan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (26/11).
Yusri menjelaskan hasil gelar perkara oleh pihak kepolisian menemukan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kerumunan massa tersebut dan hal itulah yang menjadi dasar untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara memenuhi unsur unsur persangkaan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Kemudian menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan, berarti di situ ada unsur tindak pidana," tambahnya.
Adapun langkah penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat, yang akan dikumpulkan untuk tindak lanjut pengembangan penyidikan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya