Polisi Kembali Bongkar Kasus Penjualan Rumah Fiktif
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama Islam HM Agus Salim mengatakan pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek kebenaran terkait modus penipuan rumah yang berkedok syariah.
Menurut Agus, maysarakat jangan mudah tergiur dengan apa yang dilakukan dengan label-label syariah tanpa melakukan pengecekan dari Kementerian Agama nanti. Silakan mengecek dari daerah apa benar sesuai dengan tujuan syariat.
"Tapi yang jelas cara-cara yang dilakukan mereka sangat kurang terpuji. Kasihan masyarakat bersusah payah mengumpulkan uang yang tidak punya rumah, lalu dijual dengan label label agama yang sangat dahsyat kejinya," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan, anggota Muhammadiyah Provinsi Banten Syafrol Makmur mengklarifikasi bahwa Muhammadiyah Provinsi Banten tidak ada kerjasama dengan tersangka. Karena pihaknya juga diming-iming oleh tersangka diberikan sebidang tanah wakaf seluas 3,2 hektare.
"Nantinya tanah wakaf itu diperuntukkan untuk sekolah Rumah Sakit Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah, sekolah, dan sebagainya. Setelah kami terima itu tunggu-tunggu ternyata tanah wakaf yang dijanjikan tidak terealisasi," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya