Polisi Kembali Bongkar Kasus Penjualan Rumah Fiktif
Para tersangka menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank.
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah. Kali ini, polisi menangkap empat tersangka masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S. Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, mengatakan para tersangka telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai 40 miliar rupiah.
"(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban," kata Gatot dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Gatot menjelaskan keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka MA berperan sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa yang berinisiatif dan merencanakan pembangunan perumahan fiktif.
Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut. Tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran yang membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya