Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polemik RUU Musik

A   A   A   Pengaturan Font

Tahun politik bukan saja dipanaskan isu dan perdebatan mengenai persaingan merebut pengaruh untuk meningkatkan elektabilitas pasangan capres Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi, tetapi juga masalah lain bersumber dari parlemen. Ini tepatnya polemik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dan tengah dibahas di Senayan.

Dua RUU yang ditanggapi masyarakat agak cukup keras adalag RUU Permusikan karena banyak pasal yang dinilai menghambat kinerja musisi. Selain itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang oleh sebagian masyarakat dianggap berpotensi membuka ruang permisif terhadap seks bebas dan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Polemik mengenai kedua RUU tersebut masih berlangsung baik lewat media mainstream maupun media sosial.

Kali ini kita akan membahas polemik RUU Permusikan saja yang menyita perhatian masyarakat, khususnya musisi dan mereka yang berkecimpung dalam dunia musik. Persoalan utamanya, RUU ini belum dibahas di DPR. Jadi, perdebatan dan polemiknya berdasarkan daraft RUU, bukan respons pembahasan.

Pemerintah sendiri, seperti dikemukakan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf berpandangan, belum saatnya RUU Permusikan disahkan. Ini mengingat payung hukum yang menaungi RUU tersebut belum ada. Jadi yang dibutuhkan terlebih dahulu adalah payung hukumnya dulu.

Menurut Triawan, RUU Ekonomi Kreatif ada 16 sektor yang diakomodasi. Salah satunya permusikan. Jadi,yang paling penting tata kelola, ekosistem, dan pengaturan industri ekonomi kreatifnya dulu. Bukan malah mengatur orang berkreasi. Sikap pemerintah ini kemungkinan untuk meredam polemik semakin melebar dan merugikan pemerintah, meskipun RUU sesungguhnya inisitif DPR.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top