Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polemik RUU Musik

A   A   A   Pengaturan Font

Lalu bagaimana sikap dan pandangan DPR? Anggota Komisi X DPR yang juga musikus, Anang Hermansyah, menceritakan kronologi usulan RUU Permusikan.

Menurutnya, ide RUU Permusikan berawal dari 'Kaukus Parlemen Anti Pembajakan' yang dia inisiasi bersama politisi lintas fraksi pada 2015. Namun, itu dinilai tak berjalan efektif dalam memberantas pembajakan musik.

Kemudian, DPR melakukan berbagai langkah termasuk kunjungan ke berbagai pihak terkait. Singkat cerita, pada Juni 2017, DPR menyepakati pembuatan RUU Permusikan. Draft RUU Permusikan tertanggal 15 Agustus 2018 yang saat ini beredar merupakan dokumen usulan DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019.

Nah, karena draft beredar, mereka yang peduli memberi respons yang kemudian menimbulkan polemik. Wendi Putranto, penulis dan manajer grup musik, misalnya mengatakan, yang paling bermasalah adalah pasal 5. Isinya mengenai sejumlah larangan bagi musisi dan dianggap mengancam kreativitas.

Baca Juga :
Olahraga dan Politik

Pasal 5 berbunyi, "Dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang a) mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, b) memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak, c) memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan atau antargolongan, d) menistakan, melecehkan, dan atau menodai nilai agama, e) mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, f) membawa pengaruh negatif budaya asing, dan g) merendahkan harkat dan martabat manusia."
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top