![Polda Terbitkan Regulasi Kendaraan Listrik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpl6io5q_resized.jpg)
Polda Terbitkan Regulasi Kendaraan Listrik
![Polda Terbitkan Regulasi Kendaraan Listrik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpl6io5q_resized.jpg)
Mobil listrik I Mobil formula listrik buatan Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerbitkan regulasi terkait kendaraan listrik yang diperbolehkan beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorar Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji, di Jakarta, mengatakan terdapat beberapa aturan yang mengatur persyaratan operasional kendaraan bermotor penggerak listrik.
Namun sebelum mendapatkan izin operasi, kendaraan tersebut harus didaftarkan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan adapun empat syarat pendaftaran yang harus dipenuhi yakni:
1. Dokumen Importasi atau Asal Usul Kendaraan. Dokukumen ini diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai Kemenkeu apabila kendaraan tersebut Built Up.
2. Dokumen Laik Jalan berupa Surat Registrasi Uji Tipe yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya