Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ramah Lingkungan

Polda Terbitkan Regulasi Kendaraan Listrik

Foto : ANTARA/Didik Suhartono

Mobil listrik I Mobil formula listrik buatan Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

A   A   A   Pengaturan Font

Sumardji juga menambahkan saat ini sudah ada sejumlah regulasi terkait kendaraan bermotor dengan penggerak listrik yakni, Pasal 64 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Kemudian dipertegas dalam PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pasal 6 yang disebutkan setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.

Dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top