![Polda Terbitkan Regulasi Kendaraan Listrik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpl6io5q_resized.jpg)
Polda Terbitkan Regulasi Kendaraan Listrik
![Polda Terbitkan Regulasi Kendaraan Listrik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpl6io5q_resized.jpg)
Mobil listrik I Mobil formula listrik buatan Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
3. Dokumen Tanda Pendaftaran Tipe yang diterbitkan oleh Kementerian perindustrian.
4. Dokumen Indentitas Perorangan/Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, contohnya KTP, Siup, NPWP, dan sebagainya.
"Apabila persyaratan utama tersebut sudah dilengkapi maka Polri bisa mendaftarkan baik kendaraan bermotor penggerak mesin maupun penggerak listrik," kata Sumardji
Sedangkan mengenai sepeda listrik maupun motor listrik, ia mengatakan, tafsiran atau definisi yang diperkenankan beroperasi di jalan sepenuhnya ada di tangan stakeholder terkait.
"Sepeda listrik ataupun motor listrik itu sangat tergantung pemahaman dan tafsiran kementrian perindustrian dan kementrian perhubungan. Polri ada di hilir. Jadi ini berhubungan dengan instansi terkait atau stake holder," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya