Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum -- Polisi Menyita Satu Mesin Pencetak di Jakbar

Polda Metro: Uang Palsu Rp22 Miliar yang Dicetak Belum Diedarkan

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Arsip foto - Barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan uang palsu dengan barang bukti berupa 494.904 lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000 dan mata uang dolar pecahan USD 100 serta mengamankan 12 orang tersangka di dua wilayah berbeda.

A   A   A   Pengaturan Font

"Setelah berkoordinasi dengan perusahaan penukaran uang valas (money changer) untuk memeriksa keaslian uang dollar AS tersebut danternyata palsu, kemudian kami menyelidikidan pengembangan lebih lanjut," ujar Nababan.

Pada Senin (27/5), pelaku berinisial AW berada di apartemen Kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian, polisi mengamankan tiga orang di apartemen tersebut berinisial AW, BH, dan MAW.

Dari penangkapan tiga tersangka, kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD, keduanya ditangkap di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop cokelat berisi 49 lembar dollar AS palsu, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang dollar AS, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang dollar AS yang diduga palsu. Uang tersebut, kata Nababan, jika dirupiahkan setara 300 juta rupiah.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top