Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum -- Polisi Menyita Satu Mesin Pencetak di Jakbar

Polda Metro: Uang Palsu Rp22 Miliar yang Dicetak Belum Diedarkan

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Arsip foto - Barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan uang palsu dengan barang bukti berupa 494.904 lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000 dan mata uang dolar pecahan USD 100 serta mengamankan 12 orang tersangka di dua wilayah berbeda.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan uang palsu senilai 22 miliar rupiah yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes PolisiAde Ary Syam Indradi, saat di konfirmasi di Jakarta, Senin (17/6).

Seperti dikutip dari Antara, saat ini pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

"Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang 22 miliar rupiah, uang palsu pecahan 100 ribu rupiah," katanya.

Ade Ary juga mengatakan terdapat tiga tersangka yang ditangkap terkait uang palsu miliaran rupiah ini, yakni M, YA, dan FF.

"Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Idul Adha," katanya.

"Jadi, ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik," katanya.

Terancam 12 Tahun

Dia mengatakan ketiganya dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.

"Selain uang palsu miliaran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian, ada beberapa tinta percetakan warna-warni," katanya.

Sebelumnya, Polsek Metro Gambir menangkap lima pelaku peredaran uang dollar ASpalsu berinisial HTS(40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51)di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

"Peredaran uang dollar AS palsu berhasil kami gagalkan berawal dari temuan segepok uang di salah satu hotel," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Jamalinus menjelaskankasus tersebut bermula pada Minggu (26/5) sekitar pukul 14.00 WIB, anggotanya menerima laporan dari hotel di kawasan Gambir adanya penemuan tas berwarna hitam yang berisikan uang dollar AS milik salah satu tamudi kamar nomor 637 yang tertinggal di dalam laci kamar hotel.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat mendatangi hotel dan berkoordinasi dengan pihak hotel untuk meminta keterangan dari beberapa saksi pihak hotel yang mengetahui kejadian tersebut.

Selanjutnya, pihak hotel menyerahkan tas berwarna hitam yang berisikan uang dollar AS tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti. Diketahui, tamu kamar tersebut berinisial AW (34).

"Setelah berkoordinasi dengan perusahaan penukaran uang valas (money changer) untuk memeriksa keaslian uang dollar AS tersebut danternyata palsu, kemudian kami menyelidikidan pengembangan lebih lanjut," ujar Nababan.

Pada Senin (27/5), pelaku berinisial AW berada di apartemen Kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian, polisi mengamankan tiga orang di apartemen tersebut berinisial AW, BH, dan MAW.

Dari penangkapan tiga tersangka, kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD, keduanya ditangkap di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop cokelat berisi 49 lembar dollar AS palsu, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang dollar AS, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang dollar AS yang diduga palsu. Uang tersebut, kata Nababan, jika dirupiahkan setara 300 juta rupiah.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top