Rabu, 19 Mar 2025, 14:25 WIB

Polda Bali “Larang” Masyarakat Mudik Lebaran pada 28 Maret 2025

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Agung 2025 Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Rabu (19/3)

Foto: antara foto

DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengimbau masyarakat untuk menghindari atau tak mudik Lebaran pada tanggal 28 Maret 2025 sehubungan dengan berbagai upacara adat dan keagamaan di provinsi ini.

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Agung 2025 Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Rabu (19/3), mengatakan bahwa pada tanggal tersebut di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk atau seluruh Bali akan banyak terdapat upacara taur kesanga, pengerupukan, dan pawai ogoh-ogoh yang merupakan tradisi umat Hindu dalam rangka menyambut rangkaian Hari Raya Nyepi.

Kabid Humas Polda Bali itu menjelaskan bahwa upacara tersebut akan menggunakan badan jalan maupun persimpangan-persimpangan jalan.

"Pasti ada pengalihan arus serta menimbulkan gangguan kamseltibcarlantas seperti kemacetan," kata Kombes Pol. Ariasandy.

Apalagi, lanjut dia, persiapan upacara tersebut oleh tokoh agama dan masyarakat Bali dimulai sekitar pukul 13.00 Wita.

Dikatakan pula bahwa imbauan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2025.

Salah satu keputusan bersama itu mengatur tentang operasional transportasi, baik keluar maupun masuk, ke Pulau Bali. Pada tanggal 28 Maret 2025 mulai pukul 06.00 Wita, seluruh mobil barang atau truk tidak diperbolehkan beroperasi dari Denpasar mengarah Gilimanuk.

"Truk diperbolehkan kembali beroperasi mulai 30 Maret 06.00 Wita setelah pelaksanaan Nyepi," kata dia.

Petugas akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan truk di lokasi terminal/kantong parkir seperti Kargo Uma Ayar, Terminal Mengwi, Terminal Tabanan, dan Terminal Kaliakah.

Untuk penyekatan dari arah Buleleng, dia menyebutkan Dermaga Celukan Bawang dan Dermaga Labuan Lalang.

Bagi masyarakat yang melebihi batas waktu sampai 29 Maret pukul 06.00 Wita (saat pelaksanaan Nyepi), kata Kombes Pol. Ariasandy, telah disiapkan lokasi istirahat untuk penghentian seluruh aktivitas pelaksanaan Nyepi.

Adapun lokasi yang disiapkan, yaitu di seluruh kantor kepolisian, masjid, dan terminal terdekat di Kabupaten Jembrana.

Selain itu, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Persero) menutup penyeberangan di Dermaga Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, pada tanggal 28 Maret mulai pukul 17.00 WIB. Sementara itu, penyeberangan di Dermaga Gilimanuk, Jembrana Bali akan ditutup pada tanggal 29 Maret mulai pukul 05.00 Wita.

"Jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas dan selalu utamakan keselamatan saat berkendara. Jangan membawa barang berlebihan yang dapat membahayakan perjalanan serta cek kondisi kendaraan, termasuk STNK dan SIM, sebelum melakukan perjalanan," kata mantan Kabid Humas NTT itu.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan: