![Polda Bahas Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota](https://koran-jakarta.com/images/article/polda-bahas-tilang-elektronik-di-tol-dalam-kota-220328234230.jpg)
Kebijakan Lalu Lintas
Polda Bahas Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota
![Polda Bahas Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota](https://koran-jakarta.com/images/article/polda-bahas-tilang-elektronik-di-tol-dalam-kota-220328234230.jpg)
Foto : ANTARA/Muhammad Iqbal
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Jakarta - Tangerang di Tangerang, Banten, Senin (28/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Doddy Setiyono menjelaskan rekayasa lalu lintas itu bertujuan untuk mengurai kemacetan.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya