Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Lalu Lintas

Polda Bahas Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota

Foto : ANTARA/Muhammad Iqbal

Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Jakarta - Tangerang di Tangerang, Banten, Senin (28/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama pemangku kepentingan bakal menggelar rapat koordinasi guna membahas penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan tol dalam kota.

"Besok (hari ini) kita akan adakan rapat kordinasi dengan seluruh stakeholder terkait penegakan hukum dengan menggunakan kamera ETLE di jalan tol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Senin (28/3).

Sambodo mengatakan, rapat koordinasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, PT Jasa Marga, dan lainnya, guna menyamakan persepsi dan tata cara penindakan terhadap pengendara yang melintasi di tol dalam kota. "Setelah itu baru kita sampaikan ke media," ujar Sambodo.

Sambodo menuturkan, rapat koordinasi bersama stakeholder itu digelar di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk mensosialisasi penerapan ETLE di Jalan Tol Jasa Marga Group.

Sosialisasi tersebut terkait dengan penerapan tilang elektronik di jalan tol hingga penindakan bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan atau melanggar aturan lalu lintas.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polr,i Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, Polri dan PT Jasa Marga telah mengeluarkan inovasi terbaru dalam penerapan penegakan hukum berbasis ETLE di jalan tol untuk kendaraan yang melebihi batas berat muatan dan kecepatan.

"Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan," ujar Aan, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (1/3).

Aturan yang berlaku untuk batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan tol mencapai 120 km per jam.

Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan rekayasa arus lalu lintas di Jalan Raya Bekasi atau tepatnya berada di simpang Jalan DR. KRT Widyodiningrat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Doddy Setiyono menjelaskan rekayasa lalu lintas itu bertujuan untuk mengurai kemacetan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top