Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Lalu Lintas

Polda Bahas Tilang Elektronik di Tol Dalam Kota

Foto : ANTARA/Muhammad Iqbal

Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Jakarta - Tangerang di Tangerang, Banten, Senin (28/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

Sosialisasi tersebut terkait dengan penerapan tilang elektronik di jalan tol hingga penindakan bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan atau melanggar aturan lalu lintas.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polr,i Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, Polri dan PT Jasa Marga telah mengeluarkan inovasi terbaru dalam penerapan penegakan hukum berbasis ETLE di jalan tol untuk kendaraan yang melebihi batas berat muatan dan kecepatan.

"Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan," ujar Aan, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (1/3).

Aturan yang berlaku untuk batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan tol mencapai 120 km per jam.

Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan rekayasa arus lalu lintas di Jalan Raya Bekasi atau tepatnya berada di simpang Jalan DR. KRT Widyodiningrat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top