Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PNS Patuhi Aturan Cuti

A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo telah telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019, terutama untuk perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah sebanyak tiga hari, yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Dengan demikian, jumlah cuti bersama dan libur selama Lebaran PNS sebanyak sembilan hari, yang dimulai Sabtu, 1 Juni hingga kembali masuk pada Minggu, 9 Juni. Adapun libur Lebaran jatuh pada 5 dan 6 Juni.

Di dalam aturan itu, Jokowi menyatakan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Selain itu, PNS yang tidak mendapatkan hak libur untuk cuti bersama karena tanggung jawab pekerjaan mendapatkan tambahan jatah cuti sesuai dengan jumlah libur yang tidak didapat. Aturan itu juga menyatakan cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan yang menjadwalkan cuti bersama Lebaran hanya tiga hari membuat tanggal 31 Mei bukan agenda libur sehingga PNS masih harus bertanggung jawab kerja. Tak cuma itu, PNS juga wajib untuk ikut upacara hari Kesaktian Pancasila pada 1 Juni.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga sudah mewanti-wanti akan ada sanksi bagi PNS yang bolos sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bahkan, pemerintah tidak akan memberi toleransi PNS yang minta cuti duluan. Artinya, PNS yang tidak masuk kerja di tanggal 31 Mei dan 1 Juni dinyatakan bolos.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengimbau seluruh lembaga negara dan pemerintah daerah (pemda) seluruh Indonesia untuk melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni mendatang. Imbauan itu termaktub dalam surat edaran bernomor B.116/Ka.BPIP/05/2019 perihal pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni mendatang.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top