Kamis, 06 Mar 2025, 21:04 WIB

PN Jaksel Menggelar Sidang Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Anak Bos Prodia

Ayah remaja perempuan berinisial FA (16), yang tewas dibunuh anak bos Prodia, Radiman.

Foto: ANTARA

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan dengan tersangka Arif Nugroho yang merupakan anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto pada Rabu (12/3).

"Sidang yang pertama yaitu pada Rabu tanggal 12 Maret 2025," kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3).

Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dari kejaksaan atas nama kedua tersangka terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hakim yang akan memimpin sidang kasus tersebut bernama Arief Budi Cahyono.

"Yang mana Majelis Hakim yang diketahui Bapak Arief Budi Cahyono sudah menetapkan hari," kata dia.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024.

Saat itu FA melakukan prostitusi atau open booking online (BO) dengan kedua tersangka. Diketahui, korban meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.

Selain itu, kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terseret pemerasan.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: