
Amnesty International Serukan Kontrol Global Senjata Kejut Listrik
Pistol kejut listrik (taser)
Foto: AFP/INA FASSBENDERLONDON - Amnesty International pada Kamis (6/3) menyerukan perjanjian global yang mengikat secara hukum untuk mengatur produksi dan penggunaan peralatan kejut listrik seperti senjata setrum dan tongkat kejut listrik.
Para pemantau hak asasi manusia mengatakan peralatan yang pada dasarnya keji itu digunakan oleh lembaga-lembaga penegak hukum untuk penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di negara-negara termasuk Tiongkok, Venezuela, dan Iran.
Peralatan kejut listrik digunakan di berbagai tempat penahanan termasuk penjara, lembaga kesehatan mental, dan pusat penahanan migran dan pengungsi, kata kelompok yang berpusat di London itu dalam sebuah laporan.
“Senjata kejut listrik kontak langsung dapat menyebabkan penderitaan parah, cacat fisik jangka panjang, dan tekanan psikologis. Penggunaan yang berkepanjangan bahkan dapat mengakibatkan kematian,” kata Patrick Wilcken, peneliti Amnesty International untuk masalah militer, keamanan, dan kepolisian.
Amnesty International menemukan bahwa sedikitnya 197 perusahaan yang sebagian besar berpusat di negara-negara seperti Tiongkok, India, dan Amerika Serikat terlibat dalam pembuatan atau promosi peralatan kejut listrik kontak langsung untuk penegakan hukum. SB/AFP/I-1
Berita Trending
- 1 RI-Jepang Perluas Kerja Sama di Bidang “Startup” dan EBT
- 2 Jadwal Liga 1 Indonesia Pekan ke-26: Jamu Persik, Persib Berpeluang Jaga Jarak dari Dewa United
- 3 Bukan Penentu Kelulusan, Mendikdasmen: TKA Pengganti UN Tidak Wajib
- 4 Tiongkok Mengeklaim Telah Menemukan Sumber Energi “Tak Terbatas”
- 5 DPR dan Jampidsus Kejagung Gelar Rapat Bahas Korupsi Pertamina