Plafon KUR Mikro Dinaikkan
Perekonomian Nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
Perlakuan khusus ini antara lain pembebasan pembayaran angsuran bunga/ marjin KUR dan/ atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR.
"Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020," jelas Catur.
Selain itu, terdapat relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, dan/ atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19.
Catur memastikan perlakuan khusus juga diberikan bagi calon penerima KUR yang terdampak pandemi. Bentuk perlakuan khusus ini di antaranya relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya