Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penguatan Daya Saing I Realisasi KUR Sektor Kelautan dan Perikanan Capai Rp1,8 Triliun

Plafon KUR Mikro Dinaikkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah mendorong pelaku usaha, termasuk di sektor perikanan, memanfaatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR). Sebab, saat ini, pemerintah meningkatkan plafon KUR mikro bagi pelaku usaha menjadi 50 juta rupiah dari 25 juta rupiah.

"Para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas KUR, terlebih plafon KUR mikro bisa mencapai 50 juta rupiah," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Nilanto Perbowo di Jakarta, Sabtu (2/8).

Dia memaparkan, hingga semester I-2020, realisasi dana KUR untuk sektor kelautan dan perikanan mencapai 1,8 triliun rupiah untuk 56.858 debitur yang terdapat di seluruh Indonesia. Selain itu, ujar dia, bidang usaha yang paling banyak memanfaatkan dana ini adalah usaha budidaya sebesar 687,4 miliar rupiah untuk 19.012 debitur.

Realisasi bidang lain, lanjutnya, adalah penangkapan ikan sebesar 483,7 miliar rupiah untuk 15.913 debitur, perdagangan hasil perikanan sebesar 447,4 miliar rupiah untuk 14.647 debitur, jasa perikanan sebesar 137,9 miliar rupiah untuk 4.832 debitur, dan pergaraman sebesar 6,2 miliar rupiah untuk 156 debitur. "Untuk pengolahan ada 2.271 debitur dengan total kredit sekitar 82 miliar rupiah," ujar Nilanto.

Senada, Direktur Usaha dan Investasi PDSPKP, Catur Sarwanto memaparkan realisasi KUR pada semester I-2020 telah mencapai 61,5 persen dari target yang ditetapkan yakni 3 triliun rupiah. Guna membantu pelaku usaha terdampak Covid-19, Pemerintah telah menerbitkan Permenko Bidang

Perekonomian Nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Perlakuan khusus ini antara lain pembebasan pembayaran angsuran bunga/ marjin KUR dan/ atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR.

"Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020," jelas Catur.

Selain itu, terdapat relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, dan/ atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19.

Catur memastikan perlakuan khusus juga diberikan bagi calon penerima KUR yang terdampak pandemi. Bentuk perlakuan khusus ini di antaranya relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil.

Realiasi Meleset


Sebelumnya, pemerintah memperkirakan realisasi kredit usaha rakyat (KUR) pada 2020 mencapai 160 triliun rupiah, lebih rendah dari target 190 triliun rupiah. Hal itu karena dampak pandemi Covid-19.

"Berdasarkan rapat komite terakhir diperkirakan KUR terealisasi 160 triliun rupiah walaupun ditetapkan 190 triliun rupiah," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam webinar KUR Klaster dari Desa di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :
Permintaan Meningkat

Iskandar mencatat 1 Januari hingga Mei 2020, realisasi KUR mencapai 65,8 triliun rupiah atau baru 34,6 persen dari target 190 triliun rupiah dengan total debitur mencapai 1,94 juta pelaku usaha.

ers/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Antara

Komentar

Komentar
()

Top