Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Ketatanegaraan I MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara Harus Dibicarakan Setelah Pilpres 2024

Pidato Ketua MPR Timbulkan Banyak Pertanyaan

Foto : ISTIMEWA

Ketua Majelis Permusy­awaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet)

A   A   A   Pengaturan Font

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah jika keadaan darurat atau hal-hal di luar kendali terjadi menjelang pemilu, lembaga mana yang akan memiliki kewenangan untuk menangani situasi tersebut?

"Sampai mempertanyakan bagaimana jika ada situasi genting sehingga pemilu tidak bisa dilaksanakan ini kan mengada-ada. Jelas dalam konstitusi, Presiden yang bertanggung jawab atas apa pun yang menimpa negara ini. Tidak perlu dipertanyakan lagi. Janganlah demi kekuasaan lalu rakyat diajak set back ke masa lalu, Presiden dipilih MPR, tak perlu ada pilpres. Ini bahaya sekali," papar Eko.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi, menjawab singkat bahwa kewenangan itu ada pada Presiden.

"Kewenangan itu ada pada Presiden sesuai Pasal 12 UUD Negara RI Tahun 1945, sudah jelas ya," kata Andi.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top