Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Ketatanegaraan I MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara Harus Dibicarakan Setelah Pilpres 2024

Pidato Ketua MPR Timbulkan Banyak Pertanyaan

Foto : ISTIMEWA

Ketua Majelis Permusy­awaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet)

A   A   A   Pengaturan Font

Isu penundaan pemilu, menurut Benny, tidak perlu ada karena rakyat sudah matang dalam berdemokrasi dan siap menyukseskan Pemilu 2024 sesuai jadwal.

"Tidak ada situasi kedaruratan. Kita yakin pemilu akan berjalan baik," kata Benny.

Pengamat politik dari Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Umar Sholahudin, mengatakan bahwa gagasan pengembalian MPR sebagai lembaga tinggi negara perlu kajian yang lebih cermat dan mendalam serta harus diletakkan dalam ruang terbuka agar dapat didiskusikan.

"Harus ada ruang deliberasi politik publik agar gagasan itu tidak hanya milik elite, tapi juga jadi diskursus publik (masyarakat). Bukan gagasan elite semata, tapi gagasan dan kepentingan serta kebutuhan sang pemilik kedaulatan yakni rakyat. Gagasan itu tentu saja akan berkonsekuensi pada amendemen konstitusi, ini yang harus kita cermati juga, jangan sampai amendemen konstitusi menjadi ladang dan arena politik para elite yang bersumbu pendek, arena kepentingan politik segelintir elite yang pragmatis," kata Umar.

Konsekuensi dari kedudukan MPR tersebut membuka peluang kembali Presiden dan Wakil Presiden akan dipilih secara tidak langsung. Ini akan mereduksi prinsip kedaulatan rakyat. Gagasan tersebut akan baik dan relevan ke depannya jika sistem dan kelembagaan partai dan DPR dalam kondisi stabil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top