Pidanakan Penimbun Minyak Goreng
"Ada pencabutan izin usaha, pencabutan rekomendasi ekspor dan tentunya ada sanksi pidana apabila dilakukan secara sistematis ada instruksi dari atas misalnya dari direksi untuk lakukan penimbunan. Itu kriminal," tegasnya.
Bhima mengatakan, dengan adanya sanksi tegas, ada shock therapy atau terapi kejut bagi para pelaku bisnis minyak goreng lain untuk tidak bermain main. Apalagi, kata dia, sekarang di ritel masih ada kelangkaan. Kalaupun ada, harganya masih mahal dan ini sangat merugikan daya beli masyarakat.
Sengaja Ditimbun
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun meminta polisi memeriksa penimbun 1,1 juta kilogram minyak goreng di Sumatera Utara. Menurut Rudi, perbuatan pelaku sangat merugikan masyarakat di tengah kelangkaan minyak goreng. Dia menduga para produsen menimbun minyak goreng karena harganya sedang tinggi.
Bahkan politisi Partai NasDem itu menduga, minyak goreng itu sengaja ditimbun agar nanti bisa dijual dengan harga tinggi ke pabrik-pabrik yang membutuhkan. "Jadi, mereka ini betul-betul orientasi mencari untung besar," seloroh Rudi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya