Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebutuhan Pokok

Pidanakan Penimbun Minyak Goreng

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah harus mencabut izin usaha dan izin ekspor bagi pelaku usaha yang menimbun minyak goreng. Bahkan, apabila ditemukan ada indikasi pidana, pelaku usaha tersebut harus diterungku. Langkah tegas ini perlu dilakukan agar memberi efek jera bagi pelaku usaha itu dan peringatan bagi yang lainnya.

Perlunya sanksi tegas ini terkait dengan temuan Satuan Tugas Pangan Sumatra Utara beberapa hari lalu yang menemukan dugaan penimbunan minyak goreng di tiga gudang yang ada di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengatakan terkait penimbunan ini harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila penimbunan ini sudah melanggar UU perdagangan atau peraturan presiden terkait terkait barang pokok dan barang penting maka itu harus ditegakan.

"Sanksinya mulai dari administrasi dan pencabutan izin. Tinggal dilihat tingkat pelanggarannya saja, apakah skalanya berupa pelanggaran administrasi saja atau pencabutan izin," tegas Rizal di Jakarta, Selasa (22/2)

Direktur Celios, Bhima Yudisthira mengatakan, sanksi bagi penimbun harus tegas, tidak pandang bulu. Kalau penyidikan memvalidasi adanya penimbunan maka hukumannya sudah dijelaskan dalam regulasi mulai dari denda sampai 50 milliar rupiah.

"Ada pencabutan izin usaha, pencabutan rekomendasi ekspor dan tentunya ada sanksi pidana apabila dilakukan secara sistematis ada instruksi dari atas misalnya dari direksi untuk lakukan penimbunan. Itu kriminal," tegasnya.

Bhima mengatakan, dengan adanya sanksi tegas, ada shock therapy atau terapi kejut bagi para pelaku bisnis minyak goreng lain untuk tidak bermain main. Apalagi, kata dia, sekarang di ritel masih ada kelangkaan. Kalaupun ada, harganya masih mahal dan ini sangat merugikan daya beli masyarakat.

Sengaja Ditimbun

Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun meminta polisi memeriksa penimbun 1,1 juta kilogram minyak goreng di Sumatera Utara. Menurut Rudi, perbuatan pelaku sangat merugikan masyarakat di tengah kelangkaan minyak goreng. Dia menduga para produsen menimbun minyak goreng karena harganya sedang tinggi.

Bahkan politisi Partai NasDem itu menduga, minyak goreng itu sengaja ditimbun agar nanti bisa dijual dengan harga tinggi ke pabrik-pabrik yang membutuhkan. "Jadi, mereka ini betul-betul orientasi mencari untung besar," seloroh Rudi.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut John Charles Edison Nababan mengatakan, pihak kepolisian akan memanggil para pemilik gudang untuk dimintai klarifikasi soal alasan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng. "Kita sudah cek ketersediaan minyak goreng bersama Satgas Pangan pada Jumat atas perintah Kapolda Sumut. Ada tiga gudang yang menyimpan minyak goreng kemasan dalam jumlah besar," kata John, Sabtu (19/2).


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top