PHRI Bogor Siap Taati Pembatasan Okupansi
ANTARA/Pixabay.com
Hotel dan restoran di Kota Bogor akan patuh dan mengikuti pembatasan okupansi 50 persen selama PPKM Level 2.
BOGOR - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor siap ikuti pembatasan okupansi 50 persen dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan dengan penyesuaian Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Hal itu diungkapkan Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay dengan menyampaikan para pengusaha hotel di daerahnya sudah terbiasa dengan tarik ulur aturan PPKM. "Ya kami pada dasarnya akan patuh dan tetap menjalankan aturan yang berlaku dan kita sudah terbiasa," kata Yuno di Kota Bogor, Jumat (7/1).
Yuno memastikan pembatasan okupansi tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap pemesanan penginapan atau ruang rapat yang biasa digunakan oleh kementerian, instansi, dan organisasi lain.
Sejak surat nomor 440/Kep.3-Hukham/2022 yang diterbitkan Bima Arya, Selasa (4/1), tentang Perpanjangan keempat puluh lima PSBB.
Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor, menurut Yuno, PHRI sudah terbiasa menerapkan poin-poin aturan di dalamnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya