Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perubahan Nomenklatur dari Badan Jadi Kementerian Perkuat Kewenangan BP2MI

Foto : Istimewa.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di sela sela acara pelepasan ratusan PMI ke Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (14/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) misalnya disebutkan pembebasan biaya penempatan bagi PMI, namun faktanya biaya biaya itu masih dikenakan, padahal PMI merupakan penyumbang devisa negara terbesar kedua yang mestinya diberi keringanan.

Filiphina papar Benny membebaskan biaya penempatan itu ke pekerja migrannya. Lalu juga menyediakan dana abadi bagi pekerja migran Filiphina. Sementara Indonesia belum menerapkannya. Adapun Filiphina memiliki kementerian khusus menangani pekerja migran-nya yakni Departemen Tenaga Kerja Migran Filiphina (DMW) sehingga kewenangannya sangat kuat.

Adapun Benny baru saja melepas 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan dengan skema G to G.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top