Perubahan Nomenklatur dari Badan Jadi Kementerian Perkuat Kewenangan BP2MI
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di sela sela acara pelepasan ratusan PMI ke Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (14/10).
Foto: Istimewa.JAKARTA-Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani merespon positif beredarnya wacana perubahan nomenklatur BP2MI menjadi kementerian. Menurutnya, jika itu benar benar terealisasi akan memberi banyak manfaat buat PMI dan kontribusi PMI ke devisa negara.
"Jika benar berubah maka tentu itu perkembangan yang bagus. Supaya tidak ada lagi bentrok antarlembaga, tidak ada lagi ego sektoral,"papar Benny di sela sela acara pelepasan ratusan PMI ke Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (14/10).
Dia optimistis pemerintahan baru dengan segala programnya akan serius memberi perlindungan kepada PMI. Terlebih jika nomenklatur BP2MI itu dinaikan menjadi Kementerian. Itu akan berdampak pada kewenangan lembaga tersebut dalam melindungi PMI.
Benny menegaskan selama ini pemerintah kerap mengatakan bahwa kita harus mengikuti tata kelola pekerja migran di Filiphina. Namun faktanya kita tidak pernah serius menerapkan yang dilakukan Filiphina.
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) misalnya disebutkan pembebasan biaya penempatan bagi PMI, namun faktanya biaya biaya itu masih dikenakan, padahal PMI merupakan penyumbang devisa negara terbesar kedua yang mestinya diberi keringanan.
Filiphina papar Benny membebaskan biaya penempatan itu ke pekerja migrannya. Lalu juga menyediakan dana abadi bagi pekerja migran Filiphina. Sementara Indonesia belum menerapkannya. Adapun Filiphina memiliki kementerian khusus menangani pekerja migran-nya yakni Departemen Tenaga Kerja Migran Filiphina (DMW) sehingga kewenangannya sangat kuat.
Adapun Benny baru saja melepas 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan dengan skema G to G.
Adapun rinciannya ialah 177 Pekerja Manufaktur dan 19 Pekerjaan Perikanan. Mereka akan digaji perbulan 2.060.740 Won atau setara 24.513.30 juta rupiah.
Sementara itu, total penempatan G to G PMI ke Korsel 7.508 dari 1 Januari-14 Oktober. Kemudian, data penempatan seluruh skema 1 Januari-11 Oktober 2024 sebanyak 235.371 lebih tinggi dari 2022 sebanyak 200.802.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
- 5 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
Berita Terkini
- Penobatan Raja Charles Habiskan Biaya Pajak Inggris Rp1,4 Triliun
- Cagub Ridwan Kamil Komitmen Hadirkan Program Tebus Murah Sembako
- Prihatin Nasib Peternak Sapi, DPR Minta Pemerintah Tegas Tetapkan Aturan Tata Niaga Impor Susu
- Jalankan Diplomasi Publik, Kemlu RI Fokus pada Prioritas Dua Plus Satu
- Tiongkok Luncurkan Langkah Baru Dorong Perdagangan Luar Negeri di Tengah Ekonomi yang Melambat