Perubahan Nomenklatur dari Badan Jadi Kementerian Perkuat Kewenangan BP2MI
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di sela sela acara pelepasan ratusan PMI ke Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (14/10).
Foto: Istimewa.JAKARTA-Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani merespon positif beredarnya wacana perubahan nomenklatur BP2MI menjadi kementerian. Menurutnya, jika itu benar benar terealisasi akan memberi banyak manfaat buat PMI dan kontribusi PMI ke devisa negara.
"Jika benar berubah maka tentu itu perkembangan yang bagus. Supaya tidak ada lagi bentrok antarlembaga, tidak ada lagi ego sektoral,"papar Benny di sela sela acara pelepasan ratusan PMI ke Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (14/10).
Dia optimistis pemerintahan baru dengan segala programnya akan serius memberi perlindungan kepada PMI. Terlebih jika nomenklatur BP2MI itu dinaikan menjadi Kementerian. Itu akan berdampak pada kewenangan lembaga tersebut dalam melindungi PMI.
Benny menegaskan selama ini pemerintah kerap mengatakan bahwa kita harus mengikuti tata kelola pekerja migran di Filiphina. Namun faktanya kita tidak pernah serius menerapkan yang dilakukan Filiphina.
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) misalnya disebutkan pembebasan biaya penempatan bagi PMI, namun faktanya biaya biaya itu masih dikenakan, padahal PMI merupakan penyumbang devisa negara terbesar kedua yang mestinya diberi keringanan.
Filiphina papar Benny membebaskan biaya penempatan itu ke pekerja migrannya. Lalu juga menyediakan dana abadi bagi pekerja migran Filiphina. Sementara Indonesia belum menerapkannya. Adapun Filiphina memiliki kementerian khusus menangani pekerja migran-nya yakni Departemen Tenaga Kerja Migran Filiphina (DMW) sehingga kewenangannya sangat kuat.
Adapun Benny baru saja melepas 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan dengan skema G to G.
Adapun rinciannya ialah 177 Pekerja Manufaktur dan 19 Pekerjaan Perikanan. Mereka akan digaji perbulan 2.060.740 Won atau setara 24.513.30 juta rupiah.
Sementara itu, total penempatan G to G PMI ke Korsel 7.508 dari 1 Januari-14 Oktober. Kemudian, data penempatan seluruh skema 1 Januari-11 Oktober 2024 sebanyak 235.371 lebih tinggi dari 2022 sebanyak 200.802.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Sosialisasikan Hasil COP29 Sembari Meluncurkan RBC-4
- 2 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 3 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 4 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 5 Jika Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Disetop, Indonesia Berisiko Krisis Pangan
Berita Terkini
- Tips Jitu Memilih ‘Sunscreen’ untuk Kulit Rentan Jerawat
- Menko Muhaimin: Gotong royong harus jadi semangat program JKN
- Jenderal Bintang Empat Ini Tegaskan Rencana Restrukturisasi Internal TNI AD Sedang Digodok
- WhatsApp Tingkatkan Fitur Panggilan Jelang Libur Akhir Tahun
- Semoga Perdamaian Segera Terwujud, Arab Saudi dan Inggris Serukan Internasional Dukung Pemulihan Suriah