Warga Pesisir Minta Ekspor Sedimentasi Laut Dibatalkan
Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir Indonesia membawa spanduk penolakan sedimentasi laut dalam aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (10/10).
Foto: ANTARA/HO-TIM KOALISI RAKYAT UNTUK KEADILAN PERIKAJAKARTA -Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir Indonesia meminta pemerintah membatalkan kebijakan untuk ekspor sedimentasi laut karena akan berdampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan warga di daerah.
Permintaan itu disampaikan langsung setidaknya oleh 10 organisasi dalam Koalisi Masyarakat Pesisir Indonesia kepada pimpinan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Kamis (10/10).
Ketua Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masnuah dalam pertemuan pertemuan dengan pimpinan Kementerian KKP itu, mengatakan kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut sudah membuat beberapa desa pesisir di Kabupaten Demak, Jawa Tengah tenggelam; seperti Desa Timbulsloko dan Desa Bedono apalagi sampai material sedimen berupa pasir laut tersebut diekspor.
Bahkan pihaknya menjabarkan saat ini ada ratusan warga di mayoritas kawasan pesisir Kota Semarang, Jawa Tengah juga berada dalam ancaman kehilangan tempat untuk bermukim imbas dari aktivitas reklamasi dan pembabatan hutan mangrove.
"Ini adalah perampasan ruang semakin parah kehilangan pekerjaan, akses transpor yang mahal membuat beban ekonomi semakin sulit. Jadi kami serukan supaya mencabut kebijakan pengelolaan sedimentasi laut ini (PP Nomor 26 Tahun 2023)," kata Masnuah.
Putusan MK
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyatakan pemerintah dalam hal ini juga Kementerian KKP harus konsisten dan berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PPUVIII/2010.
Putusan MK tersebut telah menganulir konsep Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang sebelumnya diatur Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 dan menjadikan ekspor pasir laut adalah aktivitas ilegal dalam 20 tahun terakhir.
Selain itu, Susan menambahkan, putusan MK nomor 3/PPUVIII/2010 itu mengatur tentang masyarakat memiliki hak konstitusional untuk Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UUPWP) berdasarkan pengetahuan lokal dan kearifan komunitasnya, serta bisa menikmati perairan yang bersih dan sehat. "Diperlukan konsistensi dalam penerapan aturan yang adil untuk melindungi masyarakat pesisir dan nelayan kecil. Memahami makna kedaulatan, kesejahteraan, dan kebaharian dari perspektif nelayan dan perempuan nelayan," tegas Susan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 2 Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik
- 3 Krakatau Management Building Mulai Terapkan Konsep Bangunan Hijau
- 4 Kemenperin Usulkan Insentif bagi Industri yang Link and Match dengan IKM
- 5 Indonesia Bersama 127 Negara Soroti Dampak dan Ancaman Krisis Iklim pada Laut di COP29
Berita Terkini
- Paus Serukan Kesepakatan Global Baru Terkait Utang dan Belanja Militer
- Spotify Resmi Tutup Perangkat Streaming ‘Car Thing’
- Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024
- Badan Informasi Geospasial Umumkan Penemuan 63 Pulau Baru di Indonesia
- Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita