Pertumbuhan Premi Asuransi Terkontraksi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (4/8). Â
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan pertumbuhan premi asuransi mengalami kontraksi pada triwulan II-2020 akibat pandemi Covid-19.
"Pertumbuhan premi asuransi terlihat terkontraksi," katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (4/8).
Wimboh merinci untuk premi asuransi jiwa terkontraksi hingga 10 persen, sementara premi asuransi umum dan reasuransi juga turun sebesar 2,3 persen pada triwulan II-2020.
Meski demikian, tambahnya, terdapat peningkatan pada pertambahan premi asuransi pada triwulan II-2020 yaitu terlihat dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 13,07 persen dibandingkan triwulan I-2020.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya