Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Pers Mesti Kawal Proses Hukum Pelanggaran Agar Demokrasi Jurdil

Pers Harus Jadi Referensi Utama Pemilih di Pemilu 2024

Foto : ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pers dan Pemilu Serentak -- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan), Anggota KPU Mochammad Afifuddin (tengah) dan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjadi narasumber dalam seminar di Jakarta, Kamis (26/1). Seminar tersebut mengangkat tema Pers dan Pemilu Serentak 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Ia mengatakan sejauh ini terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran kode etik, administrasi, proses, maupun pidana merupakan persoalan yang kerap terjadi dalam pemilu. Dengan demikian di Pemilu Serentak 2024, pers harus mengambil peran memastikan pelanggaran itu segera ditangani dan diluruskan agar hasil pemilu sesuai dengan suara rakyat dan tidak kehilangan legitimasi.

Sementara itu, Dewan Pers berkomitmen untuk memastikan media dan jurnalis di Indonesia tetap bekerja secara profesional dan memiliki kredibilitas di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"Dewan Pers betul-betul akan melakukan pengawalan agar media kita profesional dan jurnalis kita memiliki kredibilitas," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Menurut Ninik, hal tersebut perlu dipastikan karena media dan jurnalis dalam menghadirkan pemberitaan mengenai Pemilu Serentak 2024 harus mampu menunjukkan independensi. Ia mengatakan pemberitaan pemilu itu tidak boleh terkontaminasi kepentingan ekonomi, politik, dan kepentingan konglomerasi media.

Ninik berpandangan jika profesionalisme, kredibilitas, serta independensi media bisa dijaga selama penyelenggaraan pemilu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang tepat dan objektif tentang pesta demokrasi itu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top