Perpres "Publisher Rights" Atur Kerja Sama Platform Digital dan Pers
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Komite terdiri dari perwakilan Dewan pers, kementerian dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Pendanaan komite bersumber dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan negara dan bantuan lain sesuai ketentuan undang-undang.
Perpres ditetapkan di Jakarta 20 Februari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.
Perpres itu baru berlaku enam bulan setelah diundangkan. Publik dapat mengunduh salinan perpres melalui laman jdih,setneg.go.id.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.
Pernyataan itu dikemukakan Presiden Jokowi saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya