Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perpres "Publisher Rights" Atur Kerja Sama Platform Digital dan Pers

Foto : ANTARA/Yashinta Difa

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Perpres juga mengatur mengenai penyelesaian sengketa sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi, dalam hal terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Sedangkan Pasal 8 ayat (2) menyatakan penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai ketentuan undang-undang.

Selain itu perpres juga mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas salah satunya dengan tidak memfasilitasi komersialisasi konten berita yang tidak sesuai undang-undang.

Perpres juga mengatur pembentukan sebuah komite oleh Dewan Pers yang menangani kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Tugas komite untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top