Pengembangan EBT l Harga PLTS di RI Lebih Mahal Ketimbang di Tiongkok
Perpres Energi Terbarukan Terus Dikaji
Foto : ISTIMEWA
Dia menambahkan urgensi lain dari perpres ini adalah belum ada kontrak jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) pembangkit IPP, yang proses pengadaannya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Tiga Mekanisme
Sementara itu, secara teknis, Direktur Aneka Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris menyinggung mekanisme penentuan harga yang akan ditentukan dalam Rancangan Perpres EBT. "Jadi, hanya ada tiga, yaitu feed in tariff, harga patokan tertinggi (HPT), dan harga kesepakatan," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara
Komentar
()Muat lainnya