Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan I Rumah Sakit Harus Penuhi 12 Kriteria terkait KRIS

Perpres 59/2024 Jadi Landasan Evaluasi Tarif dan Iuran KRIS

Foto : Istimewa

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kesempatan itu, Ghufron juga menyebut seluruh komponen Government Technology (GovTech) Indonesia telah menjadi bagian dalam sistem layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis teknologi.

"Apalagi dengan GovTech, semua keinginan sudah dijalankan BPJS Kesehatan, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah," kata Ghufron.

BPJS Kesehatan telah mencanangkan tahun ini sebagai tahun reformasi mutu layanan, yang direalisasikan secara struktural maupun kultural, serta diterjemahkan dalam tiga hal, yakni mudah, cepat, dan setara.

Salah satunya melalui kehadiran I-Care JKN sebagai wujud dari pemanfaatan ekosistem digital yang sesuai dengan revolusi 4.0 demi menghadirkan pelayanan yang cepat kepada peserta.

Data yang terekam dalam riwayat rekam medis pada I-Care JKN tersebut telah diintegrasikan secara bridging dengan data pada Primary Care dan sistem manajemen rumah sakit.ruf/Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top