Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan I Rumah Sakit Harus Penuhi 12 Kriteria terkait KRIS

Perpres 59/2024 Jadi Landasan Evaluasi Tarif dan Iuran KRIS

Foto : Istimewa

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti.

A   A   A   Pengaturan Font

Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menjadi landasan evaluasi penerapan KRIS hingga penyesuaian iuran dan tarif layanan.

JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengatakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menjadi landasan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga penyesuaian iuran dan tarif layanan.

"Itu nanti dievaluasi. Dalam evaluasi itu, lalu ditentukan seperti tarikan satu napas begitu, apakah paketnya seperti apa, tarifnya berapa, iurannya berapa, baru gitu nanti," kata Ghufron Mukti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5).

Terkait KRIS, kata Ghufron, terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi penyelenggara layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari ruangan yang representatif hingga fasilitas pendukung.

Menurut Ghufron, Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan pernyataan yang menghapus sistem kelas JKN karena kehadiran KRIS.

Pasal 103B Perpres tersebut mengatakan 12 kriteria tersebut harus dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu sebelum tenggat waktu, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Saat ditanya terkait penyesuaian tarif yang dibayarkan ke rumah sakit dan iuran peserta terhadap implementasi KRIS, Ghufron menyebut telah mempersiapkan beberapa skenario berbasis aktuaris atau hitungan matematika asuransi.

"Perhitungannya sudah sudah ada, tapi nanti semua ini tergantung pada hasil evaluasi serta teknis dari peraturan menteri," katanya.

Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran.

Perpres Jaminan Kesehatan juga memandatkan agar penetapan manfaat, tarif, dan iuran tersebut rampung dan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Berbasis Teknologi

Dalam kesempatan itu, Ghufron juga menyebut seluruh komponen Government Technology (GovTech) Indonesia telah menjadi bagian dalam sistem layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis teknologi.

"Apalagi dengan GovTech, semua keinginan sudah dijalankan BPJS Kesehatan, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah," kata Ghufron.

BPJS Kesehatan telah mencanangkan tahun ini sebagai tahun reformasi mutu layanan, yang direalisasikan secara struktural maupun kultural, serta diterjemahkan dalam tiga hal, yakni mudah, cepat, dan setara.

Salah satunya melalui kehadiran I-Care JKN sebagai wujud dari pemanfaatan ekosistem digital yang sesuai dengan revolusi 4.0 demi menghadirkan pelayanan yang cepat kepada peserta.

Data yang terekam dalam riwayat rekam medis pada I-Care JKN tersebut telah diintegrasikan secara bridging dengan data pada Primary Care dan sistem manajemen rumah sakit.ruf/Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top