Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan I Rumah Sakit Harus Penuhi 12 Kriteria terkait KRIS

Perpres 59/2024 Jadi Landasan Evaluasi Tarif dan Iuran KRIS

Foto : Istimewa

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti.

A   A   A   Pengaturan Font

Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran.

Perpres Jaminan Kesehatan juga memandatkan agar penetapan manfaat, tarif, dan iuran tersebut rampung dan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Berbasis Teknologi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top