Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Bank Sentral l Surplus Neraca Dagang Tak Sejalan dengan Perkembangan Cadangan Devisa

Perpanjang Masa Parkir DHE di Dalam Negeri

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) mendatang dihadapkan pada sejumlah tantangan potensial ke depannya. Salah satunya berupaya agar devisa hasil ekspor (DHE) tidak parkir di luar negeri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, menegaskan BI harus fokus pada persoalan DHE yang diparkir di luar negeri. "Secara bisnis tentu ini sangat menguntungkan bagi para eksportir, tetapi tidak bagi negara, karena DHE harusnya parkir di bank dalam negeri sehingga bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi," tegasnya pada Koran Jakarta, Selasa (28/2).

Terlebih jika dilihat catatan BI, nilai ekspor pada 2022 mencapai 291 miliar dollar AS dengan surplus neraca perdagangan mencapai 55 miliar dollar AS. Sayangnya, kenaikan tersebut tak sejalan dengan perkembangan kondisi cadangan devisa.

"Nilai surplus perdagangan ini cukup besar. Di sisi lain, cadangan devisa justru turun," ujar Badiul.

Revisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (DHE dan DPI) harus diarahkan pada memastikan agar DHE diparkirkan di dalam negeri/ domestik sehingga dapat memicu pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai tukar rupiah agar tidak melemah atas dollar. Misalnya DHE SDA yang relatif banyak parkir di luar negeri, ini harus diatur agar bisa diparkirkan di bank dalam negeri.

"Pemerintah juga perlu terlibat secara langsung melalui kementerian terkait guna memastikan kebijakan BI berjalan efektif dan para eksportir mau memarkirkan DHE-nya ke Bank dalam Negeri," ungkap Badiul.

Direktur Celios, Bhima Yudisthira, mengatakan tugas Gubernur BI periode 2023-2028 harus segera cepat merealisasikan aturan DHE. Bahkan, terkait aturan tentang DHE ditahan di perbankan domestik, lama waktunya bisa diperpanjang menjadi enam bulan dari ketentuan sebelumnya tiga bulan.

Selain itu, lanjutnya, Gubernur BI mendatang diharapkan mulai memastikan penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan pembayaran rupiah di seluruh destinasi pariwisata. "Sebentar lagi arus wisman (wisatawan mancanegara) mulai naik, jadi harus dipastikan transaksi menggunakan rupiah atau melalui QRIS," ucapnya.

Bhima menambahkan, untuk program local currency settlement pun perlu diperluas ke beragam negara lainnya terutama timur tengah dan asia selatan sehingga rupiah makin kuat. "Pekerjaan rumah lain soal pengendalian inflasi meski eksekusi ada di kepala daerah dan pemerintah pusat, namun BI bisa berkoordinasi secara efektif memastikan inflasi terutama pangan terkendali," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali mengusulkan Perry Warjiyo sebagai calon tunggal Gubernur BI periode 2023-2028. Pencalonan ini mendapat banyak sorotan, termasuk dari anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam. Menurutnya, Gubernur BI mendatang harus bisa menjawab tantangan-tantangan potensial yang akan terjadi.

Strategi Jitu

Selain itu, anggota Badan Anggaran DPR RI ini juga menggarisbawahi pekerjaan rumah BI terkait persoalan DHE. Menurutnya, sudah seharusnya bank sentral memiliki jurus jitu untuk menangani masalah ini.

"Selama ini banyak sekali eksportir migas, minerba, dan hasil bumi dan laut yang memilih memarkirkan devisa hasil ekspornya di luar negeri. Akibatnya, dukungan terhadap ekonomi domestik semakin rendah. Eksportir menjual SDA Indonesia, alangkah mirisnya jika uangnya tidak bisa menyokong pertumbuhan nasional," katanya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top