Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Permudah Izin Cuti Haji dan Umrah, Pemprov Banten Minta PNS Tertib Administrasi

Foto : Istimewa

Kepala BKD Banten, Nana Supiana.

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten tidak pernah mempersulit para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkunggan Pemprov Banten yang akan mengajukan surat izin cuti untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah ke tanah suci Mekkah.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, menanggapi adanya isu sejumlah PNS yang akan berangkat ibadah umrah maupun yang sudah pulang ke tanah air dari tanah suci melaksanakan ibadah umrah hingga kini belum keluar surat izin cutinya dari Pemprov Banten.

"Tidak benar Pemprov mempersulit proses izin cuti PNS yang akan berangkat menunaikan ibadah haji atau ibadah umrah. Justru, pak Pj Gubernur mendorong para PNS yang sudah mampu secara finansial untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji ataupun umrah," terang Nana, di Serang, Selasa (15/11).

Meski mempermudah izin cuti ASN untuk ibadah sesuai dengan peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, namun karena cuti besar hanya dapat diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Pj Gubernur, maka dari itu bagi PNS yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah agar mengajukan permohonan cuti besar jauh hari sebelum jadwal keberangkatan. Ini dilakukan dengan membawa surat pengantar dari atasan langsung atau kepala Organassi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut siaran persnya, Nana menerangkan berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan PNS yang telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun berhak mendapatkan cuti besar. Ketentuan yang berhak mengambil cuti besar adalah PNS yang telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 tahun menggunakan cuti besar untuk kepentingan agama yaitu menunaikan ibadah haji yang pertama kali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top