Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke Polisi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Atas cuitannya, Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan komentar SARA terkait agama. Abu Janda menyebut "Islam arogan" di akun Twitter miliknya @permadiaktivis1. Laporan diterima pada tanggal 29 Januari 2021 dan dicatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim

Pernyataan tersebut dilontarkan saat Abu Janda berdebat dengan Tengku Zul di Twitter. Melalui akun Twitternya @ustadtengkuzul, Tengku Zul berbicara tentang minoritas yang arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan. Tengku Zul juga mengatakan bahwa Ulama dan Islam kini sedang dihina di NKRI.

Lalu Abu Janda menjawab. Ia mengatakan bahwa Islam yang dibawa dari Arab sebagai agama arogan karena mengharamkan budaya asli dan kearifan lokal yang ada di Indonesia.

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan sedekah ritual laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," kata Abu Janda.

Abu Janda dilaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156.

Komentar

Komentar
()

Top