Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke Polisi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Akibat tweet-nya di akun Twitter @permadiaktivis1, Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke polisi dalam dua kasus berbeda. Ia dikabarkan dituduh rasisme dan SARA. Senin (1/2/2021) ini, Abu Janda akan dimintai keterangan oleh Badan Reserse Kriminal Polri atas dua laporan tersebut.

Bareskrim Polri telah mengatur pemeriksaan Permadi Arya alias Abu Janda pada hari Senin, 1 Februari 2021. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas cuitan di Twitternya.

Ujaran Rasisme

Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal Polri, Pada Kamis, 28 Januari 2021. atas tuduhan rasisme ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan tersebut disebabkan oleh cuitan yang diunggah oleh Abu Janda di Twitter, yang menyebut soal "evolusi" saat Natalius Pigai berdebat dengan Mantan Kepala BIN Hendropriyono.

Abu Janda menulis dalam akun Twitter @permadiaktivis1: Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?".

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP / B / 0052 / I / 2021 / Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Menurut laporan, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Ujaran SARA

Selanjutnya, Permadi Arya men-tweet tentang Islam pada 25 Januari 2021 melalui akun Twitternya @permadiaktivis1. Isi tweet tersebut berbunyi: "Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal".

Atas cuitannya, Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan komentar SARA terkait agama. Abu Janda menyebut "Islam arogan" di akun Twitter miliknya @permadiaktivis1. Laporan diterima pada tanggal 29 Januari 2021 dan dicatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim

Pernyataan tersebut dilontarkan saat Abu Janda berdebat dengan Tengku Zul di Twitter. Melalui akun Twitternya @ustadtengkuzul, Tengku Zul berbicara tentang minoritas yang arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan. Tengku Zul juga mengatakan bahwa Ulama dan Islam kini sedang dihina di NKRI.

Lalu Abu Janda menjawab. Ia mengatakan bahwa Islam yang dibawa dari Arab sebagai agama arogan karena mengharamkan budaya asli dan kearifan lokal yang ada di Indonesia.

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan sedekah ritual laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," kata Abu Janda.

Abu Janda dilaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156.

Komentar

Komentar
()

Top