Perludem Nilai Mantan Narapidana Maju Pemilu Bertentangan dengan UUD
Foto : antarafoto
Hakim MK Saldi Isra
Ketiga, dia menyampaikan terkait rasionalisasi masa tunggu mantan terpidana. Pemohon beranggapan masa tunggu penting untuk diperhatikan guna memberikan efek jera sekaligus daya cegah kepada pejabat politik yang dipilih dalam proses pemilu agar hati-hati dan tidak lagi melakukan praktik korupsi.
Keempat, Fadli menyampaikan berkaitan dengan sikap MK dalam beberapa putusan terkait persyaratan pencalonan peserta pemilu.
Sidang Perkara Nomor 12/PUU-XXI/2023 itu dipimpin langsung oleh Hakim MK Saldi Isra dengan hakim anggota masing-masing yakni Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya