Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Perludem Nilai Mantan Narapidana Maju Pemilu Bertentangan dengan UUD

Foto : antarafoto

Hakim MK Saldi Isra

A   A   A   Pengaturan Font

Pertama tentang kontestasi politik dan masifnya politik uang. Pascareformasi dan empat kali amendemen UUD 1945, menurut dia, masyarakat Indonesia sepakat dan berkomitmen terhadap pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara demokratis sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau Luber Jurdil.

Namun, katanya, dalam perjalanannya, penyelenggaraan pemilu belum sepenuhnya bebas dari praktik korupsi. Hal itu dibuktikan dengan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 yang mengungkapkan pejabat politik atau pejabat yang dipilih secara demokratis menjadi jumlah terbanyak pihak terjerat kasus korupsi.

"Salah satu yang menjadi penyebab pejabat politik terjerat korupsi ialah tingginya biaya politik yang harus dijalani peserta pemilu," jelas Fadli.

Atas dasar itu, dia menilai pentingnya kerangka hukum yang membuka ruang dan kesempatan agar calon peserta pemilu adalah orang-orang dengan integritas baik.

Argumentasi kedua, lanjutnya, terkait pengujian pasal yang digugat yakni mengenai pentingnya persyaratan calon bagi kandidat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan rentannya anggota DPD terjebak praktik korupsi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top