Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Diversifikasi Pajak | Reformasi Pajak Perlu Kedepankan Prinsip Keprihatian Ekonomi Publik

Perluasan PPN Hambat Sektor Riil

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Achmad Nur menyarankan agar reformasi pajak 2021 dilakukan mengedepankan prinsip keprihatian ekonomi publik dan asas keadilan. "Salah satunya reformasi perpajakan komprehensif berkeadilan adalah melalui kenaikan PPh pribadi orang kaya 35 persen dibarengi dengan penurunan PPh Badan/ perusahaan dari 25 persen menjadi 10-15 persen," ujarnya.

Jika PPh Badan diturunkan, underground economy akan muncul karena tidak ada lagi insentif untuk berusaha sembunyi-sembunyi. Di waktu bersamaan orang super kaya tidak lagi menumpuk harta karena takut dipajaki tarif PPh Pribadi tinggi sehingga mereka lebih banyak berinvestasi, mendirikan perusahaan, merekrut tenaga kerja baru sehingga ekonomi tumbuh.

Dia memandang dengan penurunan PPh Badan yang signifikan akan menaikkan jumlah wajib pajak baru sehingga yang terjadi adalah ekstensifikasi pajak. "Selama ini reformasi pajak hanya bersifat intensifikasi terus menerus, memburu wajib pajak yang itu-itu lagi seperti berburu di kebun binatang," tambah

Achmad Nur. Achmad Nur mengakui dengan kebijakan penurunan PPh badan akan terjadi shortfall penerimaan dari pajak beberapa tahun. Namun, hal tersebut wajar karena negara sedang resesi akibat imbas pandemi. Begitu ekonomi pulih, akan diikuti dengan meningkatnya wajib pajak baru. Penurunan PPh Badan tepat diberlakukan disaat ekonomi masih negatif saat ini.

"Penurunan PPh Badan dalam simulasi akan menyebabkan shortfall sekitar 2-3 tahun terlebih dahulu setelah itu akan naik stabil seiring dengan wajib pajak badan yang bertambah," pungkas dia.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top