Perluasan PPN Hambat Sektor Riil
"Polemik membebankan Pajak sembako, kesehatan dan pendidikan termasuk, Memburu Orang Super Kaya dengan 35 persen Tarif OP seharusnya dibingkai dalam kerangka perpajakan yang lebih berkeadilan," ujar Achmad Nur yang juga ekonom itu.
Achmad Nur Hidayat menegaskan RUU KUP yang tidak didasarkan pada prinsip keadilan dan komunikasi publik secara masif, reformasi pajak 2021 ini akan ditolak masyarakat.
"Ibu Sri Mulyani harus terbiasa untuk mengkomunikasikan gagasan reformasi publiknya secara masif apalagi bila dokumen publiknya sudah jatuh ketangan DPR.Ibu Menteri jangan merasa kikuk di depan publik soalnya ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Achmad Nur
Menurutnya, narasi pengenaan PPN sembako sebesar satu persen pun akan dinilai tidak adil di saat masyarakat mengahadapi resesi ekonomi. Begitu juga perluasan penyidik pajak untuk menangkap tanpa melibatkan kepolisian dan kejaksaan akan mendapat penentangan keras dari publik.
Asas Keadilan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya