Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Perlu Aturan Pengimbang Relaksasi Impor guna Lindungi Industri

Foto : ISTIMEWA

Fahmi Wibawa Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Perlu diketahui, tidak ada negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik dari tingginya impor di negara tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi, memang treatment impor ini tidak bisa disamaratakan. Jadi, kalau memang industri seperti TPT ini harus punya satu kebijakan khusus," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani.

Dia mengatakan, baik produsen maupun mekanisme daripada importasi mesti dipersiapkan dengan baik. Hal ini supaya pelaku industri TPT dalam negeri mampu bersaing dengan produk barang jadi impor. Selain itu menurut dia, pemerintah juga mesti memastikan bahwa produk yang masuk bukan merupakan barang TPT ilegal.

Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, mengatakan pengawasan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 terhadap platform e-commerceatau lokapasar dapat ditingkatkan untuk mencegah banjirnya produk impor.

Pemerintah, kata Edy, telah menerbitkan regulasi agar produk impor tidak membanjiri pasar dan tidak menghambat pertumbuhan UMKM Indonesia, yakni dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Edy mengatakan salah satu ketentuan dalam Permendag itu adalah larangan penjualan produk impor di lokapasar dengan harga di bawah 100 dollar AS. Dengan begitu, pasar produk dengan harga di bawah 100 dollar AS saat ini menjadi pasar khusus produk dalam negeri.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top