Perlu Ada Alternatif untuk Daerah yang Belum Siap
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disarankan membuat alternatif lain sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), terutama untuk daerah yang belum menerapkan sistem tersebut secara dalam jaringan.
"Skenario atau alternatif ini perlu dibuat sebelum penerapan sistem zonasi PPDB, karena tidak semua daerah sudah online atau memiliki kualitas jaringan internet yang baik," kata Anggota Ombudsman RI, Ahamd Suadi, di Jakarta, Jumat (26/7).
Masukan kepada Kemendikbud tersebut, kata dia, mencuat setelah adanya berbagai temuan di beberapa daerah yang terkendala dalam menerapkan sistem zonasi PPDB Tahun Ajaran 2019/2020.
Menurut dia, dengan adanya alternatif yang dibuat oleh pemerintah melalui satuan pendidikan, maka masalah tersebut dapat diminimalisasi saat penerimaan calon peserta didik.
Selain itu, ia juga mempertanyakan masih banyak sekolah di sejumlah daerah yang tidak siap dalam penerapan sistem zonasi PPDB yang akibatnya terjadi antrean panjang saat proses pendaftaran anak didik.
Seharusnya, kata dia, dengan adanya sistem zonasi PPBD berbasis daring, pihak sekolah sudah bisa memetakan siapa saja calon murid yang akan diterima, termasuk wilayah domisili. "Minimal dua bulan sudah tahu, karena ada data yang lengkap dan sistem zonasi dengan cara online," katanya.
Menurutnya, tidak siapnya sejumlah sekolah dalam menerapkan sistem zonasi PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 sebagai akibat sekolah dan Dinas Pendidikan setempat kurang berkoordinasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, mengatakan Ombudsman menemukan sejumlah malaadministrasi dalam penerapan kebijakan sistem zonasi dalam PPDB tahun ajaran 2019/2020. Dari data yang dikumpulkan oleh Ombudsman RI, terdapat delapan poin penting diduga terjadi maladministrasi di sejumlah daerah.
Pertama, pelaksanaan PPDB tingkat sekolah menengah pertama (SMP) ditemukan malaadministrasi yaitu tidak ada standar operasional prosedur (SOP) dan tim verifikasi atau validasi untuk calon siswa. Hal ini terjadi di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta, dan Bengkulu.
Kedua, terdapat intervensi pejabat daerah dalam PPDB di Jawa Timur dan Bali. Seterusnya, calon peserta didik menumpang nama di Kartu Keluarga (KK) penjaga sekolah, ini terjadi di Jawa Barat.
Selain itu, calon peserta didik yang merupakan anak guru diterima di luar jalur PPDB sesuai ketentuan. Hal ini terjadi di Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Jawa Barat.
Akan Mempelajari
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhajir Effendy, mengatakan akan mempelajari lebih dalam terkait temuan-temuan Ombudsman di berbagai daerah tersebut. "Secara tertulis akan kita perhatikan betul karena itu temuan lapangan," kata dia.
Pemerintah melalui Kemendikbud, kata dia, akan terus berupaya memperbaiki kekurangan sistem zonasi PPDB yang telah berjalan sejak 2016. "Memang untuk menerapkan sistem pendidikan zonasi yang baik membutuhkan waktu cukup lama seperti diterapkan negara lain," tandasnya.ruf/Ant/E-3
Penulis: Antara, Muhamad Ma'rup
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
- 5 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
Berita Terkini
- Kebijakan Penurunan Harga Tiket, Tidak Dapat Dongkrak Jumlah Wisatawan
- Sulap Lahan Tandus Jadi Tanaman Energi, PLN EPI Gandeng Kementan
- Kebakaran Hebat Hancurkan Hotel Resor Ski di Turki, 66 Tewas
- PLTS IKN 50 MW Mulai Beroperasi, PLN Nusantara Power Dukung Swasembada Energi
- Keluarnya AS dari WHO dan Paris Agreement, Ganggu Penanganan Kesehatan Global dan Upaya Atasi Perubahan Iklim