Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perlindungan Data di "Fintech"

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Di balik kemudahan peminjaman uang oleh fintech, masyarakat perlu waspada dan kembali menimbang baik-baik niatan menggunakan jasa ini karena terdapat beberapa kasus yang sangat miris, di antaranya tahun lalu terungkap kasus Rupiah Plus di mana pihak ketiga selaku debt collector melakukan pelanggaran dengan mengakses kontak nomor peminjam. Mereka memaki dan mengancam agar segera membayar pinjaman.

Kemudian, terdapat pula kasus sopir taksi tewas bunuh diri karena stres akibat penagihan pinjaman online yang tidak beretika. Terdapat pula seorang peminjam yang bila tidak segera membayar pinjaman diancam akan disebarkan fotonya. Bahkan LBH Jakarta telah menghimpun data sebanyak 1.330 pengaduan terkait pelanggaran hukum dan hak asasi manusia oleh perusahaan pinjaman online.

Het recht hink achter de feiten aan (Hukum selalu berjalan terseok-seok di belakang peristiwa). Adagium ini cukup menggambarkan keadaan hukum Indonesia dalam mengatur perlindungan data pribadi pada fintech. Jasa fintech sudah menjadi primadona peminjaman kredit. Sebaliknya UU yang mengatur secara khusus terkait perlindungan data pribadi belum ada.

Hasil penelitian Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menemukan bahwa ketentuan yang mengatur perlindungan data pribadi tersebar di 30 UU berbeda. Artinya peraturan tersebut bersifat sektoral, sehingga tidak memberikan perlindungan secara komprehensif dan sebatas sesuai dengan ranahnya masing-masing. Hingga kini, RUU Perlindungan Data Pribadi pun tengah digodok dan masih belum selesai.

Realitanya, dunia kini sudah sangat mewaspadai kebocoran data pribadi karena di era big data ini hampir semua lini kehidupan sudah terkoneksi dengan internet. Banyak negara sudah memiliki UU yang secara khusus melindungi data pribadi masyarakatnya. Bahkan, di antara mereka banyak pula yang memiliki institusi khusus mengawasi jalannya perlindungan data pribadi tersebut seperti Malaysia.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top