Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perlindungan Data di "Fintech"

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Negara-negara tersebut tentunya sangat menyadari betapa data pribadi sudah menjadi komoditas berharga tinggi sehingga tidak dapat diabaikan lagi dan harus segera ditangani. Dengan ketiadaan UU perlindungan data pribadi di Indonesia, berarti hukum masih belum memberikan hak seutuhnya kepada masyarakat. Mereka belum dapat hidup tenang menggunakan teknologi internet. Mereka khawatir data pribadinya tersebar.

Kalau ada UU yang mengatur perlindungan data pribadi, para pelaku fintech akan lebih terikat terhadap kewajiban melindungi data pribadi masyarakat mulai dari proses permintaan, pengumpulan, sampai pengolahan. Masyarakat yang merasa dirugikan pun dapat memiliki hak dalam UU untuk dapat menyelesaikan kasus pengadilan atau di luar pengadilan.

Harus ada sanksi optimal untuk memberi efek jera terhadap pelaku penyebaran data pribadi. Sanksi bisa perdata maupun sanksi pidana karena sering kali tindakan pencurian dan penyebaran data pribadi terkait dengan kriminal lainnya.

Indonesia seharusnya belajar dari kasus kebocoran data pribadi pengguna Facebook tahun 2018 di mana Indonesia menduduki peringkat ketiga terbanyak, 1,1 juta pengguna. Kasus tersebut tentunya sudah menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan legislatif untuk segera menyelesaikan UU perlindungan data pribadi.

OJK juga wajib menindak tegas pelaku usaha fintech yang merugikan masyarakat. Selain itu, rakyat pun harus bersama-sama membangun kesadaran untuk tidak mengumbar data pribadi di cyber space. Masyarakat harus mampu berpikir kritis sebelum memutuskan minjam uang lewat fintech, misalnya mengecek terdaftar di OJK atau tidak. Penulis Mahasiswi Master Advanced Law and Digital Technologies, Leiden University

Komentar

Komentar
()

Top