Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perlindungan Data di "Fintech"

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

oleh vesa yunita puri

Belum lama ini terungkap kasus jual beli data pribadi nasabah yang dilakukan oknum pegawai bank, antara lain berisi nama lengkap, alamat, no telepon, nama ibu kandung, hingga kemampuan finansial. Data tersebut dihargai mulai 300 rupiah hingga 50.000 rupiah per data. Tindakan jual beli data seperti ini membuat sebagian besar masyarakat kerap menerima panggilan telepon atau SMS berisi tawaran produk sepeti asuransi, pinjaman online atau judi.

Tentunya, praktik ini sangat bertentangan dengan peraturan dalam Pasal 40 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di situ dengan tegas disebutkan bahwa bank wajib merahasiakan data pribadi nasabah. Berdasarkan data Bank Indonesia tahun 2018, tercatat baru 49 persen masyarakat memiliki rekening perbankan nasional karena masyarakat sulit mengakses bank.

Masalah ini dijawab dengan kolaborasi antara teknologi digital dan sektor perbankan yang disebut financial technology (fintech). Fintech telah memudahkan masyarakat bertransaksi keuangan, tanpa harus bertatap muka. Ini mudah dan cepat. Perkembangan fintech di Indonesia begitu cepat mulai berupa transaksi peminjaman, pembayaran, pembiayaan, sampai manajemen keuangan.

Salah satu produk fintech yang menjamur adalah peer to peer lending (P2P) yang merupakan sebuah platform untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam dengan proses yang mudah dan cepat. Hal ini bagai oase di tengah-tengah ketatnya seleksi pemberian pinjaman dari bank yang menyebabkan masyarakat sulit mendapat modal.

Belum Terdaftar

Namun, masih banyak start up yang bergerak di bidang ini belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga pengawasannya pun sangat terbatas. Hal ini tentu berbahaya bagi keselamatan data pribadi masyarakat. Maka, bank yang diawasi oleh bank sentral dan diatur secara rigid oleh perundang-undangan pun masih memungkinkan ada pihak yang menyebarkan, bahkan memperjualbelikan data pribadi nasabah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top