Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Politik Kerakyatan -- Termaktub dalam Pembukaan UUD 45

Perkuat Keadilan Sosial

Foto : Istimewa

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena

A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat mesti memahami nilai-nilai kebangsaan seperti Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan semboyan negara.

JAKARTA - Esensi kemerdekaan adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penegasan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena, di Jakarta, Rabu (24/11).

"Sesungguhnya esensi kemerdekaan Indonesia untuk membawa bangsa ini berkeadilan sosial," tandas Idris Laena. Untuk itu, semua harus memperkuat keadilan sosial. Esensi tersebut, lanjut Idris, dibuktikan melalui pengulangan kata "keadilan" sampai lima kali dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) 1945.

Alinea pertama, berbunyi "Sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Alinea kedua berbunyi bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Lalu, tambah Idris, ada dua kata "keadilan" dalam alinea keempat. Di dalamnya, dituliskan bahwa untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top