Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sumber Daya Alam I Setiap Kota Harus Lakukan Pengawasan

Perketat Penggunaan Air Tanah oleh Perkantoran

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, anggota DPRD lain mengingatkan agar Pemprov DKI jangan terbuai dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK beberapa waktu lalu. "Itu bukan ukuran keberhasilan. Yang perlu dibanggakan penggunaan anggaran secara efisien terhadap kepentingan masyarakat," tandas anggota Komisi D DPRD, Justin Adrian.

Menurut Justin, ada beberapa yang harus dibenahi Pemprov DKI. Salah satunya terkait pencatatan aset yang kurang maksimal. Catatan sama juga diberikan BPK kepada Pemprov. Justin melanjutkan ada beberapa aset DKI yang seharusnya bisa digunakan sebagai fasilitas sosial dan umum (fasosdanfasum) demi kepentingan masyarakat.

Namun kenyataannya, aset tersebut masih digunakan atau dikuasai swasta atau perorangan. "Ini warisan terkait dengan buruknya manajemen dan inventarisasi aset Jakarta," jelasnya. Justin berharap Pemprov lebih serius membina aset agar tidak jatuh ke orang tidak berhak.

Sebelumnya, BPK mendapati temuan aset yang belum diselamatkan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos fasum belum tertib," kata anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit, saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/5).

Ketidaktertiban tersebut, kata Supit, meliputi dua bidang tanah fasos fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah senilai 17,72 miliar berstatus sengketa.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top